Pengenalan Bullying, Radikalisme, dan Terorisme Pada Siswa-Siswi SMAPa
Tim Branding SMAPa – Pada hari Senin, 5 Februari 2024 Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang mengadakan sosialisasi kepada sekolah di lingkup kabupaten Malang. Salah satunya yakni di SMA Negeri 1 Pagak. Kegiatan tersebut merupakan progam dari kejaksaan, dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh aparat hukum diantaranya Bapak Rudi, Bapak Nur Khoyin, dan Bapak Bima Haryono H yang sangat antusias dalam memberikan sosialisasi kepada siswa-siswi SMAPa. Tak lupa juga Kepala SMA Negeri 1 Pagak, Ibu Iyut Meinarni, S.T beserta jajaran wakil Kepala Sekolah juga ikut serta mendampingi dalam kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum tersebut.

Peserta pada kegiatan tersebut adalah siswa-siswi perwakilan kelas, mulai dari ketua kelas, wakil ketua, sekertaris, bendahara dan Majelis Perwakilan Kelas (MPK). Pada kegiatan tersebut para siswa-siswi SMAPa sangat semangat dan kondusif dalam mendengarkan dan mencermati segala materi yang disampaikan oleh Bapak-Bapak dari KEJARI Kepanjen. Bahkan mereka juga mencatan hal-hal penting pada kegiatan sosialisasi tersebut.
Pada sosialisasi dari tim Penyuluhan Hukum KEJARI Kepanjen tersebut terdapat beberapa materi yang disampaikan, yakni berkaitan dengan Bullying Fisik, Bullying Verbal, Bullying Sosial, Cyberbullying. Bullying sendiri merupakan suatu tindakan atau perilaku yang dilakukan dengan cara melukai secara fisik, verbal atau emosional / psikologis oleh seseorang atau kelompok yang merasa lebih kuat kepada korban yang secara fisik atau mental lemah secara berulang kali tanpa perlawanan dengan tujuan untuk membuat korban menderita. Juga ada pembahasan tentang Radikalisme yang merupakan suatu pandangan, paham dan gerakan yang menolak secara menyeluruh terhadap tatanan, tertib sosial dan paham politik yang ada dengan cara perubahan atau perombakan secara besar-besaran melalui jalan kekerasan. Ditambah topik tentang Terorisme.







