JALUR ZONASI SMA TELAH DIBUKA

IMG_20240628_105557

Tim Branding SMAPa-Pendaftaran PPDB Jatim 2024 Tahap 4 Jalur Zonasi SMA dibuka mulai kemarin pada hari Kamis (27/6/24).

Pendaftaran PPDB Jatim 2024 Tahap 4 Jalur Zonasi SMA dapat dilakukan secara online dengan mengakses laman ppdb.jatimprov.go.id.

Adapun jadwal lengkap pelaksanaannya : pendaftaran Jalur  Zonasi PPDB Jatim 2024 tanggal 27-28 Juni 2025. Pengumuman dan Cetak Bukti hari Sabtu (29 Juni 2024). Daftar ulang di sekolah tujuan pada  29 Juni 2024-1 Juli 2024. Pemenuhan pagu dan daftar ulang pemenuhan pagu :2 Juli 2024

Lebih lengkapnya ikuti cara daftar PPDB Jatim 2024 Tahap 4 Jalur Zonasi SMA, syarat dan ketentuannya, sebagai berikut.

Cara Daftar PPDB Jatim 2024 Tahap 4 Jalur Zonasi SMA

Ikuti cara daftar PPDB Jatim 2024 Tahap 4, mengutip laman resminya pada ppdb.jatimprov.go.id :

1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id 

2. Masuk menggunakan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.

3. Bagi pendaftar Jalur Zonasi SMA, dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan:

  • Paling banyak 3 (tiga) sekolah di wilayah dalam zonasi, atau
  • Paling banyak 2 (dua) sekolah di wilayah dalam zonasi,
  • Paling banyak 1 (satu) sekolah di wilayah luar

4. Mengunduh bukti pendaftaran.

Syarat Kententuan Daftar PPDB Jatim 2024 Tahap 4

  • Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan;
  • Kuota Jalur zonasi jenjang SMA adalah 50 persen (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah, yang terbagi atas wilayah zonasi radius/jarak terdekat sebanyak 30 persen (tiga puluh persen) dan wilayah zonasi sebaran sebanyak 20 persen (dua puluh persen);
  • Zonasi radius/jarak terdekat jenjang SMA yang dimaksud pada nomor 2, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari wilayah dalam zonasi dan wilayah luar zonasi yang berbatasan, yang diukur dengan jarak terdekat dari sekolah tujuan sampai dengan mencapai kuota 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah;
  • Zonasi sebaran jenjang SMA yang dimaksud pada nomor 2, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam zonasi dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam zonasi tersebut dengan kuota 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah;
  • Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak 2 (dua) sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak 1 (satu) sekolah di wilayah luar zonasi yang berbatasan;
  • Dalam hal kuota jalur zonasi SMA masih belum terpenuhi, maka sisa kuota dapat dipenuhi dari calon peserta didik baru yang mendaftar jalur zonasi di sekolah tujuan berdasarkan jarak terdekat yang memenuhi syarat dan belum diterima di SMA Negeri lain;
  • Pemenuhan kuota jalur zonasi SMA diumumkan setelah pelaksanaan daftar ulang jalur zonasi SMA

Demikian tata carabpendaftaran jalur zonasi. Bagi para calon peserta didik maupun orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya ke SMA Negeri 1 Pagak, dan merasa kesulitan untuk mendaftar pada jalur zonasi jangan sungkan untuk datang ke SMAPa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *