Cegah Kenakalan Remaja, DPC Peradi Kabupaten Malang Gelar Penyuluhan Hukum di SMAN 1 Pagak

Canon Canon EOS 600D (712)

MALANG – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar, hari Rabu, 8 Oktober 2025, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kabupaten Malang menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Pagak. Acara ini merupakan realisasi dari program kerja bidang probono dan bantuan hukum yang bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada generasi muda.

Kegiatan yang disambut antusias oleh para siswa dan guru ini dibuka secara resmi oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Ayub Wahyudianto, S.Pd. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi mendalam dan ucapan terima kasih kepada DPC Peradi Kabupaten Malang atas inisiatifnya.

“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada DPC Peradi Kabupaten Malang yang telah memilih sekolah kami sebagai lokasi penyuluhan. Ini adalah bekal yang sangat berharga bagi siswa-siswi kami agar lebih memahami aturan dan konsekuensi hukum dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Materi utama dalam penyuluhan ini disampaikan oleh M. Ababilil M, M.H., CLA, yang bertindak sebagai koordinator kegiatan. Di hadapan para siswa, Ababilil menjelaskan bahwa pemahaman hukum sejak usia muda adalah fondasi penting untuk membentuk karakter yang taat hukum dan mencegah terjerumusnya remaja dalam tindakan melanggar hukum.

“Tujuan kami adalah membekali adik-adik pelajar dengan pengetahuan hukum dasar. Dengan begitu, mereka dapat membentengi diri dari perilaku negatif dan memahami konsekuensi serius dari tindakan seperti bullying, penyalahgunaan narkoba, dan balap liar,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan tiga tujuan utama dari kegiatan ini, yaitu:

  1. Memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dilakukan.
  2. Meningkatkan kesadaran akan peran penting hukum dalam menciptakan ketertiban di masyarakat.
  3. Menjadikan siswa sebagai agen perubahan yang dapat mengedukasi teman sebayanya akan pentingnya hidup tertib dan taat pada hukum.

Kegiatan penyuluhan ini didukung oleh tim solid dari DPC Peradi Kabupaten Malang yang terdiri dari Sofi Ubaidillah, S.H., Sulistio, S.H., M.H., Istu Jiwa Prakoso, S.H., dan Mohammad Bagus Khakim, S.H.

Salah seorang siswi SMAN 1 Pagak, Himawari, memberikan tanggapan positif terkait kegiatan tersebut. “Awalnya saya kira hukum itu rumit dan hanya untuk orang dewasa. Tapi setelah penjelasan dari bapak-bapak Peradi, saya jadi lebih paham dan sadar bahwa hukum itu sangat dekat dengan kehidupan kami. Ini sangat bermanfaat agar kami lebih berhati-hati dalam bertindak,” ungkapnya.