SOSIALISASI DARI BAWASLU DI SMAN 1 PAGAK

IMG-20241105-WA0012

Tim Branding Smapa– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang mengadakan sosialisasi kepada siswa-siswi SMA Negeri 1 Pagak. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula sekolah pada hari Selasa (9/10/2024). Para siswa-siswi sangat antusias dang dengan cermat mendengarkan materi yang disampaikan oleh tim Bawaslu Kabupaten Malang.
Dalam sosialisasinya ketua Bawaslu Kabupaten Malang “Bapak Mohammad Wahyudi, SE.,M.Sos menyampaikan bahwa sosialisasi ini menekankan pentingnya peran pemilih pemula tidak hanya dalam memberikan suara, tetapi juga dalam mengawasi jalannya pemilu. “Nah, ini bedanya kami di Bawaslu dengan sosialisasi di KPU. Kalau di Bawaslu, pemilih pemula itu tidak hanya datang ke TPS lalu memberikan suaranya. Tapi juga harus aktif ikut mengawasi jalannya Pemilu, dan kami Bawaslu Kabupaten Malang mengharapkan agar sahabat-sahabat yang hadir dalam kegiatan ini menjadi garda terdepan Bawaslu dalam mencegah terjadinya dugaan kecurangan dalam tahapan Pemilihan serentak tahun 2024,”
Tujuan utama sosialisasi tersebut adalah untuk mendorong para generasi muda yang juga kebanyakan sebagai pemula dalam pemilu, mampu dengan cermat dan dengan bijak memilih sesuai dengan hati nurani.

Sedikit pengetahuan umum dari Bawaslu, dikutip dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020, Bawaslu merupakan singkatan dari Badan Pengawas Pemilu. Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Badan Pengawas Pemilu dapat melaksanakan tugasnya terbagi menjadi beberapa kelompok. Berikut adalah bagian dari Bawaslu Pemilu yang tercatat sebagai : A) Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi) adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi. B) Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota (Bawaslu Kabupaten/Kota) adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota. C) Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk
mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain. D) Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwas Kecamatan) adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kecamatan. E) Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (Panwaslu Kelurahan/Desa) adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *